Menimbang :
- bahwa penyimpanan, pengumpulan, dan pengangkutan minyak pelumas bekas umumnya dilakukan oleh badan usaha skala kecil;
- bahwa dalam penyimpanan dan pengumpulan minyak pelumas bekas perlu diatur tata cara dan pengumpulan pelumas bekas;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3595);
- Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
- Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 68/05/1994 tentang Tatacara Memperoleh Izin Penyimpanan,Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan, dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 01/09/1995 tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;Beracun;
Memperhatikan :
- Rapat tanggal 6 Agustus 1996 yang dipimpin Menteri Koordinator Produksi dan Distribusi yang dihadiri oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup/ Kepala Bapedal, Menteri Keuangan, Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
- Rapat tanggal 9 Agustus 1996 di Kantor Menko Bidang Produksi dan Distribusi, yang menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengatur penanganan minyak pelumas bekas dengan keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
TENTANG TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN MINYAK PELUMAS
BEKAS;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Oli bekas atau Minyak Pelumas Bekas selanjutnya disebut Minyak Pelumas Bekas adalah sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi;
- Badan Usaha adalah orang perorangan atau kelompok usaha yang berbentuk badan hukum;
- Pengumpul adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dari penghasil minyak pelumas bekas dengan maksud untuk diolah/dimanfaatkan;
- Pengumpulan dan Penyimpanan adalah rangkaian proses kegiatan pengumpulan minyak pelumas bekas sebelum diserahkan ke pengolah atau pemanfaat minyak pelumas bekas.
BAB II
TATACARA PENYIMPANAN
Pasal 2
Tatacara penyimpanan minyak pelumas bekas harus memperhatikan :
- karakteristik pelumas bekas yang disimpan;
- kemasan harus sesuai dengan karakteristik pelumas bekas dapat berupa drum atau tangki;
- pola penyimpanan dibuat dengan sistem blok, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan jika terjadi kerusakan dan apabila terjadi kecelakaan dapat segera ditangani;
- lebar gang antar blok harus diatur sedemikian rupa, sehingga dapat digunakan untuk lalu lintas manusia, dan kendaraan pengangkut (forklift);
- penumpukan kemasan harus mempertimbangkan kestabilan tumpukan kemasan. Jika berupa drum (isi 200 liter), maka tumpukan maksimum 3 (tiga) lapis dengan tiap lapis dialasi dengan palet dan bila tumpukan lebih dan 3 (tiga) lapis atau kemasan terbuat dan plastik, maka harus dipergunakan rak;
- lokasi peyimpanan harus dilengkapi dengan tanggul disekelilingnva dan dilengkapi dengan saluran pembuangan meriuju bak penampungan yang kedap air . Bak penampungan dibuat mampu menampung 110 % dari kapasitas volume drum atau tangki yang ada di dalam ruang penyimpanan, serta tangtki harus diatur sedemikian sehingga bila terguling tidak akan menimpa tangki lain;
- mempunyai tempat bongkar muat kemasan yang memadai dengan lantai yang kedap air.
BAB III
PERSYARATAN BANGUNAN PENGUMPULAN
Pasal 3
(1) Pengumpul minyak pelumas bekas wajib memenuhi persyaratan
- memiliki fasilitas untuk penanggulangan terjadinya kebakaran,dan peralatan komunikasi;
- konstruksi bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik pelumas bekas;
- lokasi tempat pengumpulan bebas banjir;
- lantai harus dibuat kedap terhadap minyak pelumas bekas,tidak bergelombang, kuat dan tidak retak;
- konstruksi lantai dibuat melandai turun ke arah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1 %;
- bangunan harus dibuat khusus untuk fasilitas pengumpulan minyak pelumas bekas;
- rancang bangun untuk penyimpanan/pengumpulan dibuat beratap yang dapat mencegah terjadinya tampias air hujan ke dalam tempat penyimpanan atau pengumpulan;
- bangunan dapat diberi dinding atau tanpa dinding, dan apabila bangunan diberi dinding bahan bangunan dinding dibuat dari bahan yang mudah didobrak.
BAB IV
KEWAJIBAN PENGUMPUL MINYAK PELUMAS BEKAS
Pasal 4
Pengumpul minyak pelumas bekas wajib :
- mempunvai izin dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
- membuat catatan tentang penerimaan dan pengirim minyak pelumas bekas kepada pengolah atau pemanfaat;
- mengisi formulir permohonan izin
BAB V
SYMBOL DAN LABEL, DOKUMEN DAN REGISTRASI
Pasal 5
- Setiap penggangkutan minyak pelumas bekas wajib dilengkapi dengan dokumen limbah dan mengajukan nomor regisirasi dokumen pelumas bekas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Setiap alat angkut minyak pelumas bekas wajib dilengkapi dengan simbol dan label;
- Setiap kemasan atau tempat/wadah untuk kegiatan penyimpanan/pengumpulan pelumas bekas wajib diberi simbol dan label yang menunjukkan karakteristik minyak pelumas bekas.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 6
Pengumpul minyak pelumas bekas wajib melaporkan kegiatan yang dilakukannya kepada Badan Pengendalian Dampak lingkungan dengan tembusan Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
Bagi setiap badan usaha yang telah melakukan kegiatan pengumpulan minyak pelumas bekas sebelum ditetapkannya keputusan ini, wajib mentaatinya selambat- lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Keputusan ini;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 2 Agustus 1996
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Sarwono Kusumaatmadja