Dalam hal perlindungan tenaga kerja tentang keselamatan dan kesehatan kerja pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam undang – undang dan peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Di dalam menentukan kebijaksanaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pemerintah selalu berlandaskan pada peraturan perundangan yang ada.
1. Sebagi landasan utama adalah Undang- Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2)
yang menyebutkan bahwa
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pengertiannya adalah bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi dan memungkinkan tenga kerja tetap sehat dan selamat sehingga dapat hidup layak sesuai dengan martabat manusia. Untuk itu diperlukan situasi kerja yang aman, sehat dan selamat dengan mengetrapkan keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Undang-Undang No.13 tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan, khususnya pasal 9 dan 10 mengenai hak tenaga kerja terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta kewajiban dari Pemerintah untuk membinanya.
3. Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang memuat pokok-pokok pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja sejak dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian di segenap tempat kerja.
4. Khususnya pada sektor pertambangan, mengenai keselamatan dan kesehatan kerja diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No, 19 tahun 1973, tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Pertambangan adalah dibawah menteri Pertambangan dan Energi. Sehingga dikeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 555.K/ 26 / MPE /1995 tentang pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sektor pertambangan.