Tampilkan postingan dengan label Perundangan K3LH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perundangan K3LH. Tampilkan semua postingan

KEPMEN Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup

No. 3 Tahun 1998

Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan

Industri

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang :

1. bahwa dalam rangka untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi manusia serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke media lingkungan;

2. bahwa kegiatan pembuangan limbah cair oleh kawasan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian;


3. bahwa untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, perlu ditetapkanlebih lanjut Baku Mutu Limbah Cair;

4. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri;

Mengingat :

1. Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3257);

3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara;

7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;

8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG BAKU

MUTU LIMBAH CAIR BAGI KAWASAN INDUSTRI

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri;

2. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan Kawasan Industri;

3. Baku Mutu Limbah Cair Kawasan Industri adalah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup dari suatu Kawasan Industri;

4. Limbah Cair Kawasan Industri adalah limbah dalam bentuk cair yang dihasilkan oleh kegiatan Kawasan Industri yang dibuang ke lingkungan hidup dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup;

5. Mutu Limbah Cair adalah keadaan limbah cair yang dinyatakan dengan debit, kadar dan beban pencemar;

6. Debit maksimum adalah debit tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup;

7. Kadar maksimum adalah kadar tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup;

8. Beban pencemaran maksimum adalah beban pencemaran tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup;

9. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup;

10. Bapedal adalah badan Pengendalian Dampak Lingkungan;

11. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota dan Gubernur Kepala Daerah Istimewa.

Pasal 2

(1) Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri yang telah mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.

(2) Bagi Kawasan Industri yang belum mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat berlaku Baku Mutu Limbah Cair bagi jenis-jenis industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Kadar maksimum dari masing-masing parameter atau debit limbah maksimum sebagaimana tersebut dalam lampiran I Keputusan ini dapat dilampaui sepanjang beban pencemaran maksimum tidak dilampaui.

(4) Perhitungan beban pencemaran maksimum adalah sebagaimana dalam Lampiran II Keputusan ini.

(5) Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 3

Gubernur dapat menetapkan parameter tambahan di luar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini dengan persetujuan Menteri

Pasal 4

(1) Gubernur dapat menetapkan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.

(2) Apabila Gubernur tidak menetapkan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini maka berlaku Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.

Pasal 5

Apabila analisis mengenai dampak lingkungan untuk kawasan industri mensyaratkan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat dari Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka untuk kawasan industri tersebut ditetapkan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana yang dipersyaratkan oleh analisis mengenai dampak lingkungan.

Pasal 6

(1) Setiap penanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri wajib untuk :

a. Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan hidup tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan;

b. Membuat saluran pembuangan limbah cair yang kedap air sehingga tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan;

c. Memasang alat ukur debit atau laju alir limbah cair dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut;

d. Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;

e. Memisahkan saluran pembuangan limbah air dengan limpahan air hujan;

f. Menyampaikan laporan tentang luas lahan yang terpakai, catatan debit harian dan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada Kepala Bapedal, Bapedalda Tingkat I, Bapedalda Tingkat II, Instansi Teknis yang membidangi kawasan industri, dan instansi lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 7

Setiap penanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri dilarang melakukan pengenceran limbah cair.

Pasal 8

Apabila Baku Mutu Limbah Cair kegiatan kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), telah ditetapkan sebelum Keputusan ini:

(a) Baku Mutu Limbah Cairnya lebih ketat atau sama dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini dinyatakan tetap berlaku;

(b) Baku Mutu Limbah Cairnya lebih longgar dari pada Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini wajib disesuaikan dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Keputusan ini.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 15 Januari 1998

Menteri Negara Lingkungan

Hidup,

Ttd

Sarwono Kusumaatmadja

LAMPIRAN I

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 03/MENLH/1998

Tanggal : 15 Januari 1998

BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KAWASAN INDUSTRI

<img src="lamp.jpg" alt="Lampiran 1 baku mutu air">




Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 15 Januari 1998

Menteri Negara Lingkunagan Hidup

Ttd Sarwono Kusumaatmadja

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten IV Menteri Negara Lingkungan Hidup

Bidang Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian

ttd.

Hambar Martono

LAMPIRAN II

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 03/MENLH/1998

Tanggal : 15 Januari 1998

BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KAWASAN INDUSTRI,

PENJELASAN TENTANG PERHITUNGAN BEBAN PENCEMARAN MEKSIMUM

UNTUK MENENTUKAN MUTU LIMBAH CAIR

Penerapan baku mutu limbah cair pada pembuangan limbah cair melalui penetapan beban pencemaran maksimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I berdasarkan pada jumlah unsure pencemar yang terkandung dalam aliran limbah cair. Untuk itu digunakan perhitungan sebagai berikut :

1. Beban Pencemaran Maksimum

BPM = (Cm)j x Dm x A x f . . . . . . . . . . . . . . . . (II.1.1)

Keterangan :

BPM = Beban Pencemaran maksimum yang diperbolehkan, dinyatakan dalam kg parameter per hari.

(Cm)j = Kadar maksimum parameter j seperti tercantum dalam lampiran I Keputusan ini, dinyatakan dalam mg/l.

Dm = Debit Limbah cair maksimum seperti tercantum dalam lampiran I, dinyatakan dalam L limbah cair per detik per hectare.

A = Luas lahan kawasan yang terpakai, dinyatakan dalam hectare

(HA).

f = factor konversi = 1 kg * 24 x 3600 detik = 0,086 …

(II.1.2)

1.000.000 mg hari

2. Beban pencemaran sebenarnya dihitung dengan cara sebagai berikut :

BPA = (CA)j x (DA) x f . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( II.2.1)

Keterangan :

BPA = Beban pencemaran sebenarnya, dinyatakan dalam kg parameter per hari

(CA)j = Kadar sebenarnya parameter j, dinyatakan dalam mg/l.

DA = Debit limbah cair sebenarnya, dinyatakan dalam liter/detik

F = faktor konversi = 0,086

3. Evaluasi

Penilaian beban pencemaran adalah :

BPA tidak boleh melewati BPM

4. Contoh penerapan

Data yang diambil dari lapangan untuk penerapan Baku Mutu Limbah Cair Kawasan Industri adalah :

- Luas areal kawasan industri yang terbangun (A) [hectare, HA]

- Kadar sebenarnya (CA) untuk setiap parameter [mg/l]

- Debit limbah hasil pengukuran (DA) [liter/detik]

Contoh perhitungan :

Suatu kawasan industri mempunyai luas lahan kawasan terpakai 1.500 hektare. Parameter dari Lampiran I yang akan dijadikan contoh perhitungan adalah parameter (j) BOD.

Dari Lampiran I diketahui :

- Debit maksimum yang di perbolehkan (Dm) = 1 l/det/Ha Untuk parameter BOD diketahui :

- Kadar maksimum (Cm) = 50 mg/liter

- Beban maksimum yang diperbolehkan = 4,3 kg/hari/HA

Data lapangan

- Kadar BOD hasil pengukuran (CA) = 60 mg/liter

- Debit hasi pengukuran (DA) = 1.000 l/det

- Luas lahan Kawasan terpakai (A) = 1.500 HA

Beban pencemaran maksimum parameter BOD yang diperbolehkan untuk kawasan Industri tersebut (persamaan II.1.1) adalah :

BPM = Cm x Dm x f x A

= 50 x 1 x 0,086 x 1.500

= (4,3 kg/hari/HA) x 1.500 HA

= 6.450 kg/hari

Beban pencemaran sebenarnya untuk parameter BOD kawasan industri tersebt (persamaan II.2.1) adalah :

BPA = CA x DA x f

= 60 x 1.000 x 0,086

= 5.160 kg/hari

Dari contoh diatas BPA (5.160 kg/hari) lebih kecil dari pada BPM (6.450 kg/hari), jadi untuk parameter BOD kawasan tersebut memenuhi Baku Mutu Limbah Cair.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 15 Januari 1998

Menteri Negara Lingkungan

Hidup,

ttd

Sarwono Kusumaatmadja

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten IV Menteri Negara Lingkungan Hidup

Bidang Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian

ttd.

Hambar Martono

______________________________________
readmore »»  

AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 35 TAHUN 1993

TENTANG

AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR


MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang :

a.  bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi telah diatur ketentuan mengenai persyaratan laik jalan kendaraan bermotor yang meliputi antara lain ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor;
b.   bahwa ketentuan sebagaimana dmaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup;


Mengingat:

1.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
2.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) jo Undang-undang Nomor 22 Than 1992 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 35300;

Memperhatikan :  

Surat Menteri Perhubungan Nomor : B.414/UM.501/MPHB tanggal 28 September 1993.


M E M U T U S K A N  :

Menetapkan   :   

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.    Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
2.    Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu.

Pasal 2

(1)   Kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidro karbon) dan ketebalan asap pada pancaran gas buang :
a.    Sepeda motor 2 (dua) langkah dengan bahan bakar bensin dengan bilangan oktana ³ 87 ditentukan maksimum 4,5% untuk CO dan 3.000 ppm untuk HC;
b.    Sepeda motor 4 (empat) langkah dengan bahan bakar bensin dengan bilangan oktana ³ 87 ditentukan maksimum 4,5% untuk CO dan 2.400 ppm untuk HC;
c.    Kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan bahan bakar bensin dengan bilangan oktana ³ 87 ditentukan maksimum 4,5% untuk CO dan 1.200 ppm untuk HC;
d.    Kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan bahan bakar solar/disel dengan setana ³ 45 ditentukan maksimum ekivalen 50% Bosch pada diameter 102 mm atau 25% opasiti untuk ketebalan asap.

(2)    Kandungan CO dan HC sebagaimana dimaksudk pada ayat (1) huruf a,b, dan c diukur pada kondisi percepatan bebas (idling). 
(3)    Ketebalan asap gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf d diukur pada kondisi percepatan bebas.

Pasal 3

Pengkajian Ambang Batas Emisi Gasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini dilakukan lebih lanjut oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan.

Pasal 4

Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor ditinjau kembali sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor : Kep-02/MENLH/1/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan, sepanjang mengenai Baku Mutu Udara Emisi Sumber Bergerak dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Keputusan ini muali berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di  :  Jakarta
Pada tanggal  :  15  Oktober 1993
Menteri Negara Lingkungan Hidup,

ttd

sarwono kusumaatmadja.
readmore »»  

Keputusan Kepala Bapedal No. 255 Tahun 1996 Tentang : Tata Cara Dan Persyaratan Penyimpanan Dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas

Keputusan Kepala Bapedal No. 255 Tahun 1996Tentang : Tata Cara Dan Persyaratan Penyimpanan Dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN,

Menimbang :

  1. bahwa penyimpanan, pengumpulan, dan pengangkutan minyak pelumas bekas umumnya dilakukan oleh badan usaha skala kecil;
  2. bahwa dalam penyimpanan dan pengumpulan minyak pelumas bekas perlu diatur tata cara dan pengumpulan pelumas bekas;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas;

Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3595);
  3. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
  4. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 68/05/1994 tentang Tatacara Memperoleh Izin Penyimpanan,Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan, dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  5. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 01/09/1995 tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;Beracun;

Memperhatikan :
  1. Rapat tanggal 6 Agustus 1996 yang dipimpin Menteri Koordinator Produksi dan Distribusi yang dihadiri oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup/ Kepala Bapedal, Menteri Keuangan, Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
  2. Rapat tanggal 9 Agustus 1996 di Kantor Menko Bidang Produksi dan Distribusi, yang menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengatur penanganan minyak pelumas bekas dengan keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
TENTANG TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN MINYAK PELUMAS
BEKAS;

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
  1. Oli bekas atau Minyak Pelumas Bekas selanjutnya disebut Minyak Pelumas Bekas adalah sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi;
  2. Badan Usaha adalah orang perorangan atau kelompok usaha yang berbentuk badan hukum;
  3. Pengumpul adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan dari penghasil minyak pelumas bekas dengan maksud untuk diolah/dimanfaatkan;
  4. Pengumpulan dan Penyimpanan adalah rangkaian proses kegiatan pengumpulan minyak pelumas bekas sebelum diserahkan ke pengolah atau pemanfaat minyak pelumas bekas.

BAB II
TATACARA PENYIMPANAN
Pasal 2
Tatacara penyimpanan minyak pelumas bekas harus memperhatikan :
  • karakteristik pelumas bekas yang disimpan;
  • kemasan harus sesuai dengan karakteristik pelumas bekas dapat berupa drum atau tangki;
  • pola penyimpanan dibuat dengan sistem blok, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan jika terjadi kerusakan dan apabila terjadi kecelakaan dapat segera ditangani;
  • lebar gang antar blok harus diatur sedemikian rupa, sehingga dapat digunakan untuk lalu lintas manusia, dan kendaraan pengangkut (forklift);
  • penumpukan kemasan harus mempertimbangkan kestabilan tumpukan kemasan. Jika berupa drum (isi 200 liter), maka tumpukan maksimum 3 (tiga) lapis dengan tiap lapis dialasi dengan palet dan bila tumpukan lebih dan 3 (tiga) lapis atau kemasan terbuat dan plastik, maka harus dipergunakan rak;
  • lokasi peyimpanan harus dilengkapi dengan tanggul disekelilingnva dan dilengkapi dengan saluran pembuangan meriuju bak penampungan yang kedap air . Bak penampungan dibuat mampu menampung 110 % dari kapasitas volume drum atau tangki yang ada di dalam ruang penyimpanan, serta tangtki harus diatur sedemikian sehingga bila terguling tidak akan menimpa tangki lain;
  • mempunyai tempat bongkar muat kemasan yang memadai dengan lantai yang kedap air.

BAB III
PERSYARATAN BANGUNAN PENGUMPULAN
Pasal 3
(1) Pengumpul minyak pelumas bekas wajib memenuhi persyaratan
  • memiliki fasilitas untuk penanggulangan terjadinya kebakaran,dan peralatan komunikasi;
  • konstruksi bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik pelumas bekas;
  • lokasi tempat pengumpulan bebas banjir;
(2) Persyaratan bangunan pengumpulan;
  • lantai harus dibuat kedap terhadap minyak pelumas bekas,tidak bergelombang, kuat dan tidak retak;
  • konstruksi lantai dibuat melandai turun ke arah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1 %;
  • bangunan harus dibuat khusus untuk fasilitas pengumpulan minyak pelumas bekas;
  • rancang bangun untuk penyimpanan/pengumpulan dibuat beratap yang dapat mencegah terjadinya tampias air hujan ke dalam tempat penyimpanan atau pengumpulan;
  • bangunan dapat diberi dinding atau tanpa dinding, dan apabila bangunan diberi dinding bahan bangunan dinding dibuat dari bahan yang mudah didobrak.

BAB IV
KEWAJIBAN PENGUMPUL MINYAK PELUMAS BEKAS
Pasal 4
Pengumpul minyak pelumas bekas wajib :
  • mempunvai izin dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
  • membuat catatan tentang penerimaan dan pengirim minyak pelumas bekas kepada pengolah atau  pemanfaat;
  • mengisi formulir permohonan izin

BAB V
SYMBOL DAN LABEL, DOKUMEN DAN REGISTRASI
Pasal 5
  1. Setiap penggangkutan minyak pelumas bekas wajib dilengkapi dengan dokumen limbah dan mengajukan nomor regisirasi dokumen pelumas bekas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  2. Setiap alat angkut minyak pelumas bekas wajib dilengkapi dengan simbol dan label;
  3. Setiap kemasan atau tempat/wadah untuk kegiatan penyimpanan/pengumpulan pelumas bekas wajib diberi simbol dan label yang menunjukkan karakteristik minyak pelumas bekas.

BAB VI
PELAPORAN
Pasal 6
Pengumpul minyak pelumas bekas wajib melaporkan kegiatan yang dilakukannya kepada Badan Pengendalian Dampak lingkungan dengan tembusan Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
Bagi setiap badan usaha yang telah melakukan kegiatan pengumpulan minyak pelumas bekas sebelum ditetapkannya keputusan ini, wajib mentaatinya selambat- lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Keputusan ini;

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 2 Agustus 1996
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Sarwono Kusumaatmadja
readmore »»  

Dasar-Dasar Hukum K3

Karyawan dalam sebuah perusahaan melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dan tangung jawabnya sesuai dengan keahlian dan kemampuan masing – masing, dalam melaksanakan pekerjaan karyawan perlu mendapatkan perlindungan atas hak – haknya guna mendapatkan keselamatan dan kesehatan kerja serta kenyamanan dalam bekerja.
Dalam hal perlindungan tenaga kerja tentang keselamatan dan kesehatan kerja pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam undang – undang dan peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Di dalam menentukan kebijaksanaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pemerintah selalu berlandaskan pada peraturan perundangan yang ada.

1. Sebagi landasan utama adalah Undang- Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2)
yang       menyebutkan bahwa
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pengertiannya adalah bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi dan memungkinkan tenga kerja tetap sehat dan selamat sehingga dapat hidup layak sesuai dengan martabat manusia.  Untuk itu diperlukan situasi kerja yang aman, sehat dan selamat dengan mengetrapkan keselamatan dan kesehatan kerja.

2. Undang-Undang No.13 tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan, khususnya pasal 9 dan 10 mengenai hak tenaga kerja terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta kewajiban dari Pemerintah untuk membinanya.

3.  Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang memuat pokok-pokok pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja sejak dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian di segenap tempat kerja.

4.  Khususnya pada sektor pertambangan, mengenai keselamatan dan kesehatan kerja diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No, 19 tahun 1973, tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Pertambangan adalah dibawah menteri Pertambangan dan Energi. Sehingga dikeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 555.K/ 26 / MPE /1995 tentang pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sektor pertambangan.
readmore »»  

Kep Bapedal 01 Tahun 1995 Penyimpanan LB3

Keputusan Kepala Bapedal No. 1 Tahun 1995
Tentang : Tata Cara Dan Persyaratan Teknis
Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun

Oleh : KEPALA BAPEDAL
Nomor : 1 TAHUN 1995
Tanggal : 5 SEPTEMBER 1995 (JAKARTA)
KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun telah diatur ketentuan mengenai Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan  dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551) yang telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara  Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3595);
4. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN TEKNIS PENYIMPANAN DAN
PENGUMPULAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Pasal 1

Setiap limbah B3 yang belum diketahui sifat dan karakteristiknya wajib
dilakukan pengujian pada laboratorium yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I.

Pasal 2

Hasil pengujian sifat dan karakteristik limbah-limbah B3 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, wajib dilaporkan kepada Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan.

Pasal 3

Apabila dari hasil pengujian sifat dan karakteristik limbah B3 yang dilakukan
oleh laboratorium di daerah terdapat keraguan, Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan menunjuk laboratorium rujukan untuk melakukan
pengujian ulang.

Pasal 4

Tata cara pengujian sifat dan karateristik limbah B3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Direktorat Pembinaan Laboratorium Lingkungan Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan.

Pasal 5

Tata Cara dan Persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah B3
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 6

Setiap pengumpul dan penyimpan limbah B3 wajib melaporkan limbah B3
yang diterimanya dari penghasil kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan dengan tembusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 5 September 1995
Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan,
Sarwono Kusumaatmadja
__________________________________
readmore »»  

PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN AMDAL

KEPUTUSAN KEPALA
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NOMOR 299 TAHUN 1996
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
 KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Menimbang :
  1. bahwa komponen aspek sosial merupakan bagian yang perlu dikaji secara mendalam dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan sehingga dampak negatif akibat suatu kegiatan terhadap komponen tersebut dapat dikelola dengan baik;
  2. bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-14/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dirasakan kurang memadai untuk melakukan kajian aspek sosial;
  3. bahwa mengingat hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
Mengingat :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
  2. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
  3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-14/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN TENTANG PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Pasal 1

Aspek sosial dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah telaah yang dilakukan terhadap komponen demografi, ekonomi, dan budaya serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komponen lain dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Pasal 2


Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL adalah sebagimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 3


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 November 1996
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan,
TTD
Sarwono Kusumaatmadja
PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

A.    PENDAHULUAN


Analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil studi mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan pula beberapa peraturan pelaksanaanya oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dengan demikian diharapkan Peraturan Pemerintah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Namun keadaan yang demikian masih berjalan belum sebagaimana yang diharapkan, ini sangat dirasakan akibat lemahnya acuan yang digunakan sebagaimana tersebut dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP–14/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak lingkungan, khususnya kajian dampak sosial. Karena itu, maka pedoman teknis kajian aspek sosial menjadi penting dalam penyusunan AMDAL dan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kajian-kajian komponen lain. Sebagai upaya untuk lebih memperjelas dalam melakukan kajian komponen sosial seperti yang telah ditentukan.

  1. TUJUAN
Pedoman teknis merupakan acuan yang disusun dengan tujuan untuk:
    1. Memahami dan melakukan kajian mengenai aspek-aspek sosial dalam penyusunan AMDAL.
    2. Memahami keterkaitan aspek biogeofisik dan sosial dalam AMDAL.
    3. Membantu mempermudah proses penyusunan aspek sosial dalam studi AMDAL.

  1. RUANG LINGKUP
    1. Komponen sosial yang ditelaah meliputi:
      1. Demografi
      2. Ekonomi, dan
      3. Budaya.
    2. Kajian aspek sosial dilakukan untuk setiap dokumen:
      1. Kerangka Acuan (KA) ANDAL
      2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
      3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
      4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NOMOR            : KEP-299/11/1996
TANGGAL        : 4 NOPEMBER 1996


PEDOMAN TEKNIS
KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

  1. PENDAHULUAN
Pelingkup merupakan proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasikan dampak penting potensial yang timbul sebagai akibat rencana usaha atau kegiatan.
  1. PELINGKUPAN DAMPAK PENTING
Dalam pelingkupan aspek sosial dalam AMDAL perlu diperhatikan dua hal penting yaitu:
    1. Identifikasi Dampak Potensial
Dalam proses identifikasi dampak potensial dapat dipergunakan beberapa metode sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-14/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan seperti:
      1. daftar uji
      2. matrik interaksi sederhana
      3. bagan alir
      4. penelaahan pustaka
      5. pengamatan lapangan
      6. analisis isi
      7. interaksi kelompok
Berkenaan dengan angka 2.1. tersebut identifikasi dampak sebaiknya didukung juga dengan teknis analogi melalui observasi pada kegiatan atau usaha sejenis yang telah beroperasi informasi tentang fenomena dampak sosial yang timbul.
Beberapa komponen, sub-komponen dan parameter sosial yang dapat diidentifikasi sebagai dampak potensial dapat dilihat pada Tabel : 1 Daftar Komponen, Sub-Komponen dan Parameter Sosial.
    1. Evaluasi Dampak Potensial
Evaluasi dampak potensial bertujuan menyeleksi dan menetapkan komponen dampak potensial aspek sosial yang relevan untuk ditelaah. Dalam penetapan dampak potensial aspek sosial tersebut dapat digunakan dengan beberapa pertanyaan dibawah ini:
      1. Apakah rencana usaha atau kegiatan akan menimbulkan perubahan mendasar pada struktur penduduk (kepadatan dan komposisi penduduk), dan proses penduduk (pertumbuhan dan mobilitas penduduk) ?
      2. Apakah rencana usaha atau kegiatan akan menimbulkan perubahan mendasar terhadap pola pemilikan dan penguasaan sumber daya alam, pola mata pencaharian penduduk, atau pendapat/pengeluaran rumah tangga ?
      3. Apakah rencana usaha atau kegiatan akan menimbulkan perubahan mendasar terhadap tatanan norma dan nilai masyarakat setempat, pranata-pranata sosial (lembaga-lembaga kemasyarakatan) yang berkaitan dengan kekerabatan (kohesi sosial), kegiatan ekonomi, dan pemilikan sumberdaya alam (property right) ?
Daftar dampak potensial yang diperoleh dari angka 2.2 tersebut selanjutnya dievaluasi untuk memperoleh dampak penting sosial.
    1. Pemusatan Dampak Penting (focussing)
Pemusatan dampak penting bertujuan untuk mengelompokkan/mengkategorisasikan dampak penting yang telah dirumuskan sebelumnya agar diperoleh isu-isu pokok lingkungan secara utuh dan lengkap.
Dalam proses pemusatan (focussing), penyusunan aspek sosial dalam AMDAL perlu memperhatikan:
      1. Dampak rencana usaha atau kegiatan terhadap komponen lingkungan yang akan mengalami perubahan mendasar (dampak penting), dan sebaliknya;
      2. Dampak rencana aspek sosial yang mengakibatkan timbulnya dampak penting pada aspek fisik-kimia dan biologi,dan sebaliknya;
      3. Hubungan sebab akibat antar komponen dampak penting aspek sosial itu sendiri.
  1. PELINGKUPAN WILAYAH STUDI
Berdasarkan KEPMENLH Nomor 14 tahun 1994 pada Lampiran I tentang Pedoman Umum Penyusunan KA-ANDAL, wilayah studi ANDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas administrasi. Berdasarkan dengan penentuan batas sosial, ada beberapa langkah yang perlu ditempuh yaitu:
    1. Batas Proyek
Pada saat menentukan batas proyek perlu dilakukan identifikasi sebagai berikut:
      1. Apakah di dalam batas proyek tersebut ada komunitas mesyarakat yang struktur sosial dan atau nilai-nilai sosial budaya yang dikandung berkopetensi berubah secara mendasar akibat aktivitas pra-konstruksi (pembebasan/perolehan lahan, relokasi penduduk), kontruksi dan operasi dari rencana usaha atau kegiatan ?
        Struktur sosial yang dimaksud di sini dapat berupa:
        1. Struktur perekonomian masyarakat setempat (pertanian, perkebunan, perikanan, jasa dan sebagainya);
        2. Struktur kekerabatan;
        3. Struktur pemilikan sumber daya alam baik yang bersifat formal maupun yang diakui/diatur oleh adat setempat (hak ulayat);
        4. Interaksi sosial yang terjalin di kalangan masyarakat setempat.
      1. Apakah di dalam batas proyek tersebut terdapat situs purbakala atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kehidupan religi mesyarakat setempat ?
    1. Batas Ekologis
Setelah batas ekologis ditetapkan, berdasarkan pengertian yang terkandung dalam KEPMENLH Nomor 14 tahun 1994, perlu diidentifikasi apakah di dalam batas ekologi tersebut ada komunitas masyarakat yang struktur sosial dan nilai-nilai sosial budayanya berpotensi berubah secara mendasar akibat kerusakan sumber daya alam dan pencamaran lingkungan yang ditimbulkan oleh rencana usaha atau kegiatan melalui media air, udara dan tanah. Struktur sosial yang dimaksud disini seperti yang dimaksud dalam angka 3.1 tersebut diatas.
    1. Batas Sosial
Batas sosial ditetapkan dengan mendeliniasi batas-batas terluar dengan memperhatikan:
      1. Hasil identifikasi komunitas masyarakat yang terdapat dalam batas proyek sebagaimana dimaksud angka 3.1.
      2. Hasil identifikasi komunitas masyarakat yang terdapat dalam batas ekologi sebagaimana dimaksud pada angka 3.2.
      3. Lokasi komunikasi masyarakat yang berada di luar batas proyek dan batas ekologi namun berpotensi terkena dampak yang mendasar dari rencana usaha atau kegiatan melalui penyerapan tenaga kerja, pembangunan fasilitas umum dan fasilitas.
Batas-batas terluar dari komunikasi masyarakat yang dimaksud pada huruf a, b dan c di atas merupakan batas sosial. Perlu diketahui bahwa batas sosial mungkin bisa lebih luas dari batas ekologis dan batas proyek.
    1. Batas Administrsi
Batas administrasi ditetapkan berdasarkan pengertian yang terkandung dalam KEPMENLH Nomor 14 tahun 1994 pada Lampiran 1 tentang Pedoman Umum Penyusunan KA-ANDAL.
LAMPIRAN III KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NOMOR            : KEP-299/11/1996
TANGGAL        : 4 NOPEMBER 1996
PEDOMAN TEKNIS
KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
(ANDAL)
Dalam penyusunan aspek sosial dalam ANDAL perlu diuraikan:
  1. Metode pengumpulan dan analisis data sosial, serta metode prakiraan dan evaluasi dampak;
  2. Uraian rencana usaha atau kegiatan;
  3. Rona lingkungan hidup;
  4. Prakiraan dampak penting;
  5. Dan evaluasi dampak penting.
  1. METODA PENGUMPULAN DAN ANALISIS DATA, METODA PRAKIRAAN DAN EVALUASI DAMPAK
Bagian ini menguraikan metoda pengumpulan dan analisis data, metoda prakiraan, dan evaluasi dampak yang akan digunakan dalam penyusunan AMDAL. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa hal penting yang perlu dipahami terlebih dahulu:
    1. Lingkup wilayah studi mengacu pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam Kerangka Acuan (KA);
    2. Komponen lingkungan yang diteliti merupakan penjabaran dari isu pokok aspek sosial yang terdapat dalam KA;
    3. Komponen lingkungan sosial yang diteliti harus bersifat spesifikasi lokasi, sehingga tidak selalu komponen aspek sosial yang terdapat dalam Pedoman Umum Penyusunan ANDAL (KEPMENLH Nomor 14 tahun 1994) dan dalam Tabel 1 panduan ini diteliti untuk setiap usaha atau kegiatan wajib AMDAL.
    4. Huruf c tersebut di atas membuka kemungkinan bahwa komponen aspek sosial yang tertera pada KA-ANDAL dapat mengalami penambahan atau pengurangan sepanjang terjalin keterkaitan yang antar aspek fisik-kimia, biologi dan sosial.
Sebagai alat bantu untuk melengkapi huruf c dan d tersebut di atas penyusunan aspek sosial dalam ANDAL dapat memanfaatkan Pedoman Teknis, dokumen-dokumen ANDAL dari kegiatan-kegiatan sejenis (untuk keperluan analogi), referensi (data statistik, peta, rujukan), dan pustaka lainnya.
    1. METODA PENGUMPULAN DAN ANALISIS DATA
      1. Dampak penting aspek sosial dari suatu rencana usaha atau kegiatan pada umumnya tidak menyebar secara merata di seluruh kelompok dan lapisan masyarakat. Dengan demikian alam menetapkan/memilih metoda pengumpulan data dan analisis data yang relevan, baik yang bersifat kuantitatif atau kualitatif perlu mempertimbangkan:
        1. Perubahan mendasar atau dampak penting sosial yang dialami oleh kelompok atau lapisan masyarakat yang akan ditelaah;
        2. Satuan analisis (rumah tangga, desa, kabupaten, propinsi) yang akan diukur;
        3. Ukuran-ukuran yang bersifat penting menurut pandangan masyarakat (emic) disekitar rencana usaha atau kegiatan;
        4. Ketersediaan tenaga, waktu dan dana.
      1. Beberapa metoda pengumpulan data yang dapat dipergunakan antara lain:
        1. Observasi/pengamatan lapangan;
        2. Pengumpulan data sekunder;
          Melalui teknik ini, data dan informasi yang berupa hasil-hasil penelitian, bahan-bahan pustaka dan bahan-bahan lain yang relevan dikumpulkan dari berbagai instansi terkait.
        3. Wawancara dengan kuesioner;
          Pengumpulan data pada sejumlah responden terpilih melalui wawancara dengan kuesioner yang terstruktur.
        4. Wawancara mendalam (indepth interview).
          Wawancara mendalam dengan tokoh-tokoh masyarakat atau orang-orang yang dianggap mengetahui tentang kondisi masyarakat setempat, dengan menggunakan pedoman pertanyaan.
        5. Diskusi kelompok terarah (focussed group discussion).
          Metode pengumpulan data yang disebutkan di atas sebainya digunakan secara simultan dengan maksud agar diperoleh keabsahan dan ketelitian yang tertinggi.
      1. Sampel (responden) yang dipilih harus dapat mewakili populasi suatu kelompok dan lapisan masyarakat tertentu yang terkena dampak. Beberapa teknik pengambilan sampel yang dapat dipergunakan antara lain:
        1. Teknik pengambilan sampel secara proposonal;
        2. Teknik pengambilan sampel secara purposive;
        3. Teknik pengambilan sampel secara acak (random).
Teknik pengambilan sampel yang dipilih harus mempertimbangkan karakterisitik dampak penting yang akan timbul dan kondisi sosial masyarakat.
Jumlah sampel ditetapkan berdasarkan kriteria berikut ini:
        1. Derajat keseragaman (homogenitas) dari populasi. Makin seragam populasi yang diteliti makin kecil jumlah sampel yang akan diambil.
        2. Presisi (ketetapan/akurasi) yang dikehendaki. Makin tinggi tingkat presisi yang dikehendaki, makin besar jumlah sampel yang harus diambil.
        3. Ke dalam analisis yang ingin diperoleh, semakin dalam analisis yagn diinginkan semakin besar jumlah sampel yagn dibutuhkan.
      1. Metoda analisis data yang dapat digunakan antara lain:
        1. Metoda analisis yang bersifat kuantitatif, seperti analisis statistik;
        2. Metoda analisis yang bersifat kualitatif, seperti analisis isi (content analysis)
      1. Data ekonomi sedapat mungkin diberi nilai moneter (valuation) karena sebagian besar indikator-indikator ekonomi dapat dikuantifikasi. Sehubungan dengan ini ada tiga (3) metode pembagian penilaian moneter yaitu:
        1. Penggunaan secara langsung berdasarkan harga pasar atau produktifitas (market-based Methods). Metode ini terdiri dari tiga (3) pendekatan:
          1. Pendekatan perubahan produktivitas (change of productivity).
          2. Pendekatan hilangnya mata pencaharian/penghasilan (loss of earning approach).
          3. Pendekatan pembatasan pengeluaran (defendive expenditures approach).
        1. Penggunaan penggantian harga pasar (surrogate market value). Metode ini terdiri dari empat (4) pendekatan:
          1. Pendekatan nilai kepemilikan (property value approach).
          2. Pendekatan pembedaan upah (wage differences approach).
          3. Pendekatan biaya perjalanan (travel cost approach).
          4. Pendekatan yang dikaitkan dengan nilai barang/komoditi tertentu sebagai penduga (hedonic pricing).
        1. Metode pasar buatan (constructed market) yang berdasar pada potensi pengeluaran atau kesediaan untuk membayar atau menerima (potential expenditures willingness to pay or to accept) yang terdiri dari tiga (3) pendekatan:
          1. Pendekatan biaya pengganti (replacement cost approach).
          2. Pendekatan harga bayangan (shadow project approach).
          3. Pendekatan nilai kontingensi (contingent valuation approach).
Untuk indikator ekonomi yang nilai moneternya tidak bisa dianalisis dengan akurat, diperlukan value judgement dari penyusun AMDAL. Caranya antara lain dengan menggunakan analogi terhadap fenomena-fenomena dampak penting yang timbul menurut dokumen AMDAL sejenis. Data sosial aspek lainnya yang memungkinkan diberi nilai moneter hendaknya dilakukan pula valuasi.
    1. METODE PRAKIRAAN DAMPAK
Prakiraan dampak merupakan telaahan yang menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan yang diprakirakan akan terjadi akibat adanya rencana usaha atau kegiatan, dengan kondisi kualitas lingkungan yang diprakirakan akan terjadi bila tidak ada rencana usaha atau kegiatan (pendekatan with and without project).
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk memprakirakan (besar) dampak sosial adalah dengan penggunaan teknis analogi. Melalui pendekatan ini besar dampak suatu rencana usaha atau kegiatan (disimbolkan P) terhadap suatu kelompok masyarakat (disimbolkan Xp), diukur dengan cara mengukur dampak yang telah terjadi pada kelompok masyarakat yang berciri sama dengan masyarakat Xp (disimbolkan Xp*), yang terkena proyek serupa (disimbolkan P*) di lokasi lain. Besar dampak proyek P* terhadap masyarakat Xp* ini dapat menjadi prakiraan dampak proyek P terhadap masyarakat Xp. Ilustrasi berikut memperjelas hal dimaksud.
Besar dampak, termasuk yang mempunyai nilai moneter, dapat diukur melalui dua metode berikut ini:
      1. Metode Formal, antara lain:
        1. Proyeksi penduduk (teknik ekstrapolasi)
        2. Analisis kecenderungan (trend analysis)
        3. Analisis deret waktu (time series analysis)
      1. Metode Informal, antara lain:
        1. Penilaian pakar (professional judgment)
        2. Komparatif antar budaya (cross cultural)
        3. Teknik analogi
        4. Metode delphi
Adapun sifat penting dari besar dampak sosial yang akan terjadi ditelaah dengan mengacu pada Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting (Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994).
    1. METODE EVALUASI DAMPAK
Evaluasi dampak merupakan kajian yang bersifat holistik, yakni telaahan secara total terhadap beragam dampak lingkungan. Beragam dampak penting lingkungan tersebut ditelaah sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling pengaruh-mempengaruhi.
Beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengevaluasi dampak secara holistik diantaranya adalah:
      1. USGS Matrik (Matrik Leopold)
      2. Bagan Alir Dampak
      3. Environmental Evaluation System (EES)
      4. Matrik Tiga Tahap Fischer dan Davies
      5. Extended Cost Benefit Analysis
Perlu diketahui, masing-masing metode mempunyai kelebihan dan kekurangan, sehingga relatif tidak ada metode evaluasi dampak yang bisa digunakan untuk semua jenis studi ANDAL.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih metode evaluasi dampak yang tepat untuk studi ANDAL, adalah:
      1. Bersifat komprehensif, metode tersebut mampu menggambarkan keterkaitan antar komponen dampak penting lingkungan sebagai akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan;
      2. Bersifat fleksibel, metode tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi berbagai dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan yang ukuran, satuan dan skalanya berbeda serta dampaknya berbeda;
      3. Bersifat dinamis, metode tersebut sesuai dengan kondisi rona lingkungan dan karakteristik rencana usaha atau kegiatan yang ditelaah;
      4. Bersifat analitis, metode tersebut memenuhi syarat-syarat ilmiah;
      5. Bila Metode yang dipakai menggunakan skala dan atau bobot maka proses pelabuhan (amalgamasi) harus dilakukan secara benar, dalam arti proses peleburan nilai-nilai yang satuannya berbeda harus dilakukan melalui proses yang secara ilmiah dibenarkan. Disamping itu bila menggunakan bobot atau skala, sejauh mungkin penyusunan aspek sosial ANDAL memperhatikan atau menghimpun masukan dari masyarakat yang terkena dampak;
      6. Metode tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi rencana usaha atau kegiatan untuk pengambilan keputusan.
  1. URAIAN RENCANA USAHA ATAU KEGIATAN
Agar kajian dampak penting aspek sosial dapat ditelaah mendalam, maka uraian rencana usaha atau kegiatan perlu memuat data dan informasi yang antara lain mencakup:
    1. Kebijaksanaan dan cara pembebasan/perolehan lahan
    2. Penyerapan tenaga kerja khususnya dari masyarakat setempat
    3. Rencana pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial
    4. Rencana pengembangan ekonomi masyarakat setempat.
  1. RONA LINGKUNGAN HIDUP
Rona lingkungan harus menggambarkan kondisi lingkungan sosial di wilayah studi, terutama aspek-aspek sosial yang menurut dokumen Kerangka Acuan (KA) akan terkena dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan. Dengan demikian rona lingkungan hidup harus bersifat spesifik lokasi dan menggambarkan kondisi pada saat studi ANDAL berlangsung.
Sehubungan dengan hal tersebut maka data aspek sosial yang disajikan dalam rona lingkungan harus dibatasi pada hal-hal yang mempunyai relevansi dan keterkaitan yang erat dengan prakiraan dan evaluasi dampak. Dengan demikian, tidak seluruh komponen sosial harus diungkapkan dalam rona lingkungan hidup.
  1. PRAKIRAAN DAMPAK PENTING
    1. Setiap komponen lingkungan yang diprakirakan mengalami perubahan mendasar (dampak penting) dibahas melalui sistematika sebagai berikut:
      1. Pada bagian pertama, utarakan penyebab timbulnya (sumber) dampak, sebagai misal:
        1. Dampak terhadap pendapatan masyarakat di sekitar rencana usaha atau kegiatan timbul sebagai dampak lanjutan dari perubahan pencarian dan kesempatan berusaha.
        2. Persepsi masyarakat terhadap rencana usaha atau kegiatan timbul sebagai akibat berubahnya tingkat pendapatan, kondisi kesehatan masyarakat di sekitar proyek dan penyerapan tenaga kerja oleh proyek.
      1. Pada bagian dua, uraian tentang prakiraan besar dampak yang dilakukan dengan cara menganalisa perbedaan kualits lingkungan pada kondisi dengan dan tanpa adanya usaha kegiatan dengan menggunakan metode yang telah diutarakan pada huruf A.2. mengenai Metode Prakiraan Dampak. Disamping itu ditelaah pula arah perubahan dampak tersebut dari segi positif atau negatif.
        Untuk studi AMDAL Kawasan, Terpadu/ multisektor, dan Regional perlu diberikan perhatian yang besar pada prakiraan dampak yang bersifat kumulatif.
      2. Pada bagian tiga, diuraikan sifat penting dari besar dampak sosial yang telah diutarakan pada huruf b tersebut di atas ditinjau dari kepentingan masyarakat, pemerintah maupun pakar dengan mengacu pada Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting (Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994)
      3. Pada bagian empat, bila dampak penting sosial yang telah diutarakan pada huruf a, b, dan c tersebut di atas menimbulkan dampak lanjutan, maka uraikan sub-komponen atau parameter yang terkena dampak lanjutan tersebut.
    1. Sistem bahasan sebagaimana pada angka 1 tersebut di atas berlaku pula untuk dampak penting yang mempunyai nilai moneter.
    2. Mengingat adanya alternatif teknologi atau lokasi dari suatu rencana usaha atau kegiatan, maka dampak penting aspek sosial untuk setiap alternatif perlu diprakirakan sesuai sistematika angka 1.
  1. EVALUASI DAMPAK PENTING
    1. Evaluasi dampak penting dilakukan denngan sistematika sebagai berikut:
      1. Pada bagian pertama, uraikan isu-isu pokok lingkungan yang terdapat dalam dokumen Kerangka Acuan (KA) dan komponen dampak penting lingkungan hasil dari prakiraan dampak penting;
      2. Pada bagian kedua, dibahas/ditelaah secara holistik (komprehensip) dampak penting lingkungan (fisik-kimia, biologi dan sosial), baik yang positif maupun negatif, dengan menggunakan metode yang telah diuraikan pada huruf A.3. mengenai Metode Evaluasi Dampak;
      3. Pada bagian ketiga, bila ada alternatif lokasi atau teknologi dari rencana usaha atau kegiatan maka lakukan evaluasi dampak penting terhadap masing-masing alternatif tersebut. Hasil Evaluasi tersebut harus dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan atas kelayakan lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan.
    1. Evaluasi dampak juga dilakukan pada komponen-komponen dampak penting yang mempunyai nilai moneter, sehingga diperoleh gambaran mengenai biaya eksternal yang akan ditanggung atau dinikmati oleh masyarakat dan atau pemrakarsa.
    2. Apabila Analisis Dampak Lingkungan menyimpulkan bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi, atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dengan hasil dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab dapat memutuskan menolak rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan (Pasal 11 ayat 1 PP.51/1993).
LAMPIRAN IV KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NOMOR            : KEP-299/11/1996

TANGGAL        : 4 NOPEMBER 1996 
PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL
PENYUSUNAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL)
Didalam merumuskan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) bagi aspek sosial dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Rencana pengelolaan lingkungan harus secara jelas mengutarakan upaya-upaya yang akan ditempuh untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting sosial yang akan timbul. Disamping itu juga harus diutarakan pada kelompok atau lapisan masyarakat mana, di lokasi mana, bilamana, dan pihak mana yang akan melaksanakan pengelolaan lingkungan.
  2. Pihak yang melaksanakan pengelolaan lingkungan tidak hanya pemrakarsa saja melainkan juga dapat instansi pemerintah dan atau masyarakat yang berkepentingan, sejauh terdapat:
    1. Kesempatan antara pemrakarsa dan instansi pemerintah atau masyarakat yang berkepentingan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan;
    2. Kewenangan menangani atau mengelola dampak penting tertentu tidak berada pada pemrakarsa (misal, dampak penting berupa timbulnya prostitusi di sekitar rencana usaha atau kegiatan).
  1. Upaya pengelolaan lingkungan sosial ditempuh dengan cara mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi sumber dampak penting tersebut, baik yang bersumber dari aspek fisik-kimia, biologi, dan kesehatan masyarakat maupun dari aspek sosial itu sendiri. Upaya pengelolaan lingkungan tersebut perlu memperhatikan kepentingan masyarakat, pemerintah maupun pertimbangan pakar.
  2. Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak antara lain dapat berupa, pembentukan forum komunikasi lingkungan untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan yang timbul, yang anggotanya terdiri dari pemrakarsa, masyarakat sekitar yang terkena dampak, unsur-unsur pemerintah daerah setempat, serta instansi sektoral terkait. Disamping itu pranata sosial yang sudah ada di masyarakat didayagunakan untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan yang timbul.
  3. Kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak, yang merupakan salah satu bentuk pengelolaan lingkungan, harus mempertimbangkan prinsip saling menguntungkan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang terkait.
LAMPIRAN V KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NOMOR            : KEP-299/11/1996

TANGGAL        : 4 NOPEMBER 1996


PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL
DALAM PENYUSUNAN
RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL)

Didalam merumuskan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi aspek sosial dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Manfaat Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah:
    1. Sebagai alat untuk menguji efektifitas kegiatan pengelolaan lingkungan;
    2. Sebagai masukan untuk penyempurnaan kegiatan pengelolaan lingkungan;
    3. Sebagai alat bukti untuk melindungi adanya tuntutan kerusakan atau pencemaran lingkungan;
    4. Sebagai isyarat dini tentang adanya gejala-gejala pencemaran dan kerusakan lingkungan sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan;
    5. Sebagai sarana untuk uji hipotesis dampak penting yang dinyatakan dalam dokumen ANDAL.
  1. Dalam merancang pemantauan lingkungan bagi aspek sosial, pemrakarsa sebaiknya tidak hanya mengandalkan data yang diperoleh dari instrumen atau alat ukur yang dimiliki, melainkan juga perlu mendayagunakan informasi tentang kualitas lingkungan dari masyarakat yang terkena dampak. Bila untuk keperluan tersebut digunakan respon, maka di dalam dokumen perlu diutarakan teknik pengambilan sampel yang digunakan, jumlah sampel, dan lokasi pengambilan sampel secara jelas.
  2. Komponen lingkungan yang dipantau difokuskan pada dampak penting yang sekaligus berfungsi sebagai alat untuk menguji efektifitas kegiatan pengelolaan lingkungan.
  3. Pihak yang melaksanakan pemantauan lingkungan tidak hanya pemrakarsa saja melainkan dapat juga dilakukan oleh instansi pemerintah dan atau masyarakat yang berkepentingan, sejauh terdapat:
    1. Kesepakatan antara pemrakarsa dan instansi pemerintah atau masyarakat yang berkepentingan dalam melaksanakan pemantauan lingkungan.
    2. Kewenangan memantau dampak penting tertentu tidak berada pada pemrakarsa. Misalkan, memantau dampak penting terhadap pertumbuhan sektor informal di sekitar rencana usaha atau kegiatan.
readmore »»