Aqiqah menurut syara' ialah penyembelihan binatang ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak laki-laki ataupu perempuan. Pada hari itu anak diberi nama yang baik dan rambut kepalanya dicukur.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Samurah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : "Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama." (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).
Hukum Aqiqah
Aqiqah hukummnya sunnah muakkad bagi kedua orang tua yang mempunyai tanggungan belanja atas anak itu. Tetapi apabila awiqah ini dinadzarkan maka hukumnya wajib. Daging aqiqah nadzar harus dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya sama sekali.
Adapun binatang ternak untuk aqiqah adalah kambing, bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan satu ekor kambing.
Rasulullah SAW bersabda :
"Allah tidak menyukai kenakalan anak-anak terhadap kedua orang tuanya (durhaka), siap yang dianugerahi seorang anak dan ingin beribadah menyembelih hewan untuknya, maka laksanakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setingkat dan untuk anak perempuan seekor kambiing." (HR. Abu Dawud).
Ketentuan dan sayarat binatang untuk aqiqah sama dengan ketentuan dan syarat binatang qurban.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Penyembelihan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak atau hari keempat belas atau hari kedua puluh satu. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, sesungguhnya Nabi telah bersabda : "Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh kelahiran anak atau hari keempat belas atau hari kedua puluh satu." (HR. Al-Baihaqi).
Hal-hal yang Disunnahkan Waktu Melaksanakan Aqiqah
- Membaca basmalah.
- Membaca sholawat atas Nabi.
- Membaca takbir.
- Membaca doa.
"Bismillahir rohmaanir rahiim Allahumma minka wa ilayka aqiiqotu fulaanin fa taqobbal minnii" (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau aqiqah fulan (sebutkan nama anak yang diaqiqahi) ini aku persembahkan, maka terimalah dariku). - Disembelih sendiri oleh ayah dari anak yang diaqiqahkan.
- Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga setelah dimasak terlebih dahulu.
- Pada hari itu anak dicukur rambutnya dan diberi nama dan bersedekah seberat rambut bayi yang baru dicukur dengan nilai 1/2 atau 1 dirham. Sebagian ulama berpendapat bahwa sedekah itu seberat timbangan rambut bayi dengan nilai harga emas/perak.
Rasulullah SAW bersada :
Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, Rasulullah SAW telah mengaqiqahkan Hasan dengan seekor kambing, maka Nabi bersabda : "Hai Fathimah, cukurlah rambutnya, bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya." Kemudian Ali berkata lagi : Fathimah kemudian menimbangnya satu dirham atau 1/2 dirham. (HR. At-Turmudzi).